Pasca-reformasi politik tahun 1998, Indonesia melakukan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan dengan beralih dari sentralistik ke desentralistik. Kebijakan ini ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Namun, studi Hukum Otonomi Daerah di Indonesia memiliki dinamika yang sangat tinggi karena regulasi yang silih berganti dan kerap menimbulkan ketegangan …
Buku ini memuat catatan pemikirannya membangun otonomi Daerah sesuai konteks NKRI berdasarkan dari pengalamannya selama menjadi legislator. Latar belakang dan dinamika proses pembentukan beberapa Daerah otonomi baru di beberapa propensi.
Buku ini berisi tentang; ringkasan hasil diskusi akuntabiltas, Ringkasan Diskusi Pendanaan, Ringkasan Diskusi Otonomi Daerah, serta catatan akhir.