Perkemnangan Asas-Asas Hukum Pidana ( Persidangan Buku I KUHP Lama dan Baru)
Buku "Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana (Persandingan Buku I KUHP Lama dan Baru)" yang ditulis oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. bersama tim akademisi (Taliya Qory Ismail, dkk.) merupakan sebuah karya penting yang mengulas secara komprehensif transformasi fundamental hukum pidana materiil di Indonesia menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Ringkasan & Intisari BukuLatar Belakang Reformasi HukumBuku ini berangkat dari momentum sejarah disahkannya KUHP Baru pada tahun 2023 untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) peninggalan era kolonial Belanda yang sudah berusia ratusan tahun. Dekolonisasi ini dilakukan demi menyesuaikan norma hukum pidana dengan nilai-nilai keindonesiaan, perkembangan zaman, serta kompleksitas masyarakat modern.Fokus Analisis: Buku I KUHPPenulis secara khusus melakukan metode persandingan (structural comparison) pada Buku I KUHP. Buku I merupakan jantung dari hukum pidana karena memuat aturan umum (algemene regelen) dan asas-asas hukum yang mendasari penerapan seluruh pasal pidana materiil.Pergeseran Asas-Asas FundamentalBuku ini menguraikan bagaimana asas-asas pidana klasik mengalami perluasan atau modifikasi, antara lain:Asas Legalitas: Mengalami perluasan dinamis. Selain mengakui hukum tertulis, KUHP baru juga mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law atau hukum adat).Asas Kesalahan (Culpa): Penegasan dualisme hukum pidana yang memisahkan dengan jelas antara perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).
Tidak tersedia versi lain