Hukum Acara Perdata Indonesia; dalam Teori dan praktek
Buku ini menyajikan pembahasan menyeluruh mengenai tata cara penyelesaian sengketa perdata di lingkungan Peradilan Umum di Indonesia. Penulis menyusun materi mulai dari dasar hukum, tahapan pengajuan gugatan, hingga proses eksekusi putusan hakim, dengan merujuk pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement), RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), serta peraturan perundang-undangan terbaru.Poin-Poin Utama yang Dibahas:Asas-Asas Hukum Acara Perdata: Prinsip dasar seperti hakim bersifat pasif, sidang terbuka untuk umum, dan peradilan sederhana, cepat, serta biaya ringan.Surat Gugatan: Tata cara penyusunan gugatan yang benar, syarat formil dan materiil, serta cara mengajukan gugatan baik secara lisan maupun tertulis (termasuk perkembangan e-Court).Proses Persidangan: Penjelasan mengenai tahapan mediasi (sesuai Perma), pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.Teori Pembuktian: Mengupas alat-alat bukti yang sah menurut hukum, seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.Putusan Hakim: Jenis-jenis putusan (seperti verstek, kontradiktoir) dan upaya hukum yang dapat ditempuh (banding, kasasi, peninjauan kembali).Eksekusi: Prosedur pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak tersedia versi lain