KUHP & KUHAP
Buku ini merupakan referensi hukum paling mendasar di Indonesia yang berisi dua pilar utama hukum pidana: Hukum Pidana Materiil (KUHP) dan Hukum Pidana Formil (KUHAP). Buku ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum untuk memahami batasan perbuatan pidana serta prosedur penegakannya.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bagian ini memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang (tindak pidana) dan sanksi bagi pelanggarnya. Secara garis besar terbagi menjadi:
Buku Kesatu: Aturan Umum (mengenai batas-batas berlakunya aturan pidana, pidana dan pemidanaan, serta penyertaan).
Buku Kedua: Kejahatan (seperti pembunuhan, pencurian, penghinaan, dll).
Buku Ketiga: Pelanggaran (perbuatan pidana yang lebih ringan).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Bagian ini mengatur prosedur atau "tata cara" bagaimana negara melalui aparatnya menjalankan hukum pidana materiil tersebut. Cakupannya meliputi:
Proses penyelidikan dan penyidikan.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hak-hak tersangka dan terdakwa (seperti bantuan hukum).
Prosedur pemeriksaan di persidangan hingga pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).
Tidak tersedia versi lain