Text
Pengantar Metode Penelitian Hukum
Berikut adalah pokok-pokok pikiran utama dalam buku tersebut:
1. Dikotomi Penelitian Hukum
Amiruddin membagi penelitian hukum ke dalam dua kategori besar:
Penelitian Hukum Normatif (Doctrinal): Meneliti hukum sebagai norma, kaidah, atau peraturan perundang-undangan (studi pustaka). Fokusnya adalah sinkronisasi hukum, sistematika, dan taraf sinkronisasi. RajaGrafindo Persada.
Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis (Non-Doctrinal): Meneliti hukum dalam manifestasinya di masyarakat. Fokusnya adalah efektivitas hukum, identifikasi hukum tidak tertulis, dan perilaku aparat penegak hukum.
2. Tahapan Penelitian
Buku ini memandu pembaca melalui langkah-langkah teknis, seperti:
Perumusan Masalah: Cara menentukan isu hukum (legal issues) yang layak teliti.
Pendekatan Penelitian: Penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), historis (historical approach), dan perbandingan (comparative approach).
Sumber Data: Perbedaan antara bahan hukum primer (UU), sekunder (buku/jurnal), dan tersier (kamus/ensiklopedia). Google Books.
3. Teknik Analisis
Penulis menekankan pentingnya silogisme deduktif dalam penelitian normatif, di mana peneliti menarik kesimpulan dari premis mayor (aturan hukum) dan premis minor (fakta hukum).
Tidak tersedia versi lain